pemangku kepentingan lainnya semakin dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial,
yang meliputi percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial, percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial dan percepatan pendampingan”
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPDLH mengundang
para pihak untuk dapat berkolaborasi mendukung usaha
Baca Juga:Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Pada Masyarakat Perhutanan Sosial di Provinsi DI. YogyakartaMenyaksikan Keindahan Alam di Puncak Damar Wisata Alam Jatigede Sumedang
perhutanan sosial di Yogyarta, termasuk untuk menuju penguatan bisnis karbon terutama
di tingkat Masyarakat melalui berbagai tahapan program dan kegiatan dalam perdagangan karbon”.
BPDLH dapat memberikan dukungan/penguatan usaha KUPS pada piloting area dengan metode blended/matching fund
antara pendanaan hibah yang bersifat enabling dan penguatan pendampingan serta pembiayaan pemodalan melalui fasilitas dana bergulir untuk keberlanjutan bisnis”, lanjut Joko
Sebagai puncak kegiatan dialog pemangku kepentingan ini, para peserta melakukan kunjungan ke lokasi kelompok perhutanan sosial di Gunung Kidul Yogyakarta,
yaitu pada Koperasi Wana Manunggal Lestari (KWML), sebuah koperasi yang mewadahi para petani yaitu
petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan petani Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang menghasilkan hasil hutan kayu di wilayah Gunungkidul,
Baca Juga:Nangorak Camp Sumedang Wisata Alam di Tengah Keindahan PegununganWisata Edukasi Pangjugjugan Sumedang Pesona Alam yang Menakjubkan di Tengah Pegunungan
yang telah mendapat sertifikasi FCS pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan juga mengunjungi lokasi persemaian
dan areal pengelolaan HKm Sedyo Rukun.
Selanjutnya sebagai bentuk komitmen para pihak yang hadir untuk berkolaborasi dalam mendukung pembangunan ekonomi inklusif pada masyarakat perhutanan sosial,
dilakukan penandatanganan Ekspresi Dukungan oleh semua pihak yang hadir baik dari unsur pemerintah,
perguruan tinggi, pelaku usaha, LSM dan masyarakat.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPDLH dan KADIN untuk mendukung perhutanan sosial.
Diharapkan dengan komitmen para pihak ini dalam mendukung perhutanan sosial ini menjadi cikal bakal
pengembangan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial di wilayah DI Yogyakarta dalam rangka pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.