CIMALAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang menggelar kegiatan Program Reforma Agraria tahun 2023, dengan mengusung tema Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria. Bertempat di Aula Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Selasa (29/8).
Kegiatan dibuka langsung Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR / BPN Sumedan, Ir Hendra Haryana, dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumedang perwakilan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang dan tamu undangan lainnya.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR / BPN Sumedang Ir Hendra Haryana MM MH menyampaikan, pihaknya mempunyai program Reforma Agraria.
Baca Juga:Optimalisasi Pelayanan SIM di MPPKoramil Monitoring Perayaan HUT RI ke 78 di Desa dan Kelurahan
“Berdasarkan dari Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, ada dua kegiatan besar, pertama adalah penataan aset itu tugasnya BPN, asetnya berupa tanah supaya jelas legalitasnya. Makanya BPN setiap tahun ada program sertifikasi massal,” ujar Ir Hendra.
Kedua lanjut Ir Hendra, adalah penanganan akses tanah, supaya tanah yang sudah berlegalitas tersebut bisa lebih berkembang, lebih bermanfaat dan bisa ada multiple effect.
“Di tiap Kantor ATR BPN ada DIREKTORAT Pemberdayaan tanah masyarakat dimana di bawahnya ada Tim Penanganan Akses Reforma Agraria atau Tim Akses Reform, yang tugasnya utamanya adalah memetakan kegiatan penanganan akses reform dan pada tahun pertama ini namanya pemetaan sosial,” katanya.
Lebih jauh Ir Hendra menjelaskan, bahwa kegiatan penanganan akses reform akan berjalan tiga tahun.
“Seperti kegiatan sekarang di Desa Cimalaka, untuk yang tahun ini ini 800 Kepala Keluarga (KK) yang kita data, mulai dari data kependudukannya, mata pencaharianya, jumlah anggota keluarganya, kemudian luas tanahnya berapa, sudah sertifikat atau belum, jadi dari data-data tersebut terbentuklah database dan database tersebut bisa digunakan juga untuk program kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah adanya pemetaan sosial di tahun pertama, kami kantor ATR BPN akan mengetahui berapa tanah yang belum Sertifikat dan di tahun depan kantor ATR BPN memiliki data di mana akan memilih dan memilah untuk melaksanakan sertifikasi massal.
“Skema pada tahun kedua akan ada namanya penataan atau penguatan kelembagaan, untuk bisa menjadikan desa berkembang dengan adanya lembaga di sini seperti, Kelompok tani, Bumdes, Kelompok Wanita Tani (KWT) pelaku UMKM,” ujarnya.