sumedangeskpres- Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tabung gas elpiji 3kg yang telah meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sumedang, terhadap empat orang pelaku pencurian berinisial RFR (28), E (36), TH (24) dan TM (27) serta tiga orang penadah barang curian IH (37), IF (27) dan MAK (28).
Hal itu dikatakan Kepala Polres Sumedang, yang diwakili oleh Waka Polres Sumedang Kompol Meilawaty, dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Polres Sumedang, Kamis (29/09), menyampaikan bahwa operasi pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim penyidik Polres Sumedang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian tabung gas elpiji 3kg yang marak terjadi di tiga wilayah Sumedang. Tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Meilawaty.
Baca Juga:Sonia Sugian Tuntas Melantik Pengurusan KPPG Hingga Tingkat Desa Se Kabupaten SumedangSemangat Pemuda Tingkatkan Literasi
Lebih jauh Kompol Meilawaty, mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan bahwa jaringan pencurian ini melibatkan empat orang pelaku, yang beroperasi secara berkelompok. Mereka diduga telah mencuri ratusan tabung gas elpiji 3kg dari berbagai tempat di wilayah Sumedang. Selain itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi tiga orang penadah yang telah membeli barang-barang curian dari para pelaku.
Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (Dua Puluh Tiga) tabung gas elpiji 3kg yang diduga hasil curian, alat-alat berikut kendaraan yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian. Ketujuh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan yang mendalam terhadap semua tersangka yang telah kami amankan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan mengungkap semua elemen dalam jaringan pencurian ini,” tambah Kompol Meilawaty.
Saat ini, lanjut Kompol Meilawaty, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sendangkan untuk ketiga lainnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Polres Sumedang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga untuk mengungkap kasus ini. Kepolisian mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah mereka. Polres Sumedang akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumedang,” tutur Kompol Meilawaty.