Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak

Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak
Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak (ist/pertapsi.or.id)
0 Komentar

Pabrik tersebut juga dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap. Pendirian pabrik di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan menghasilkan pendapatan.

Maka dari itu, pendapatan dari operasi pabrik ini harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Aktivitas Manajemen

Salah satu jenis lainnya dari bentuk usaha tetap adalah aktivitas manajemen.

Baca Juga:40+ Ide Bisnis Sampingan yang Berpeluang Besar di Tahun 2023, Bisa Jadi Cari Sukses!9 Website Penghasil Uang DANA Terbaik 2023 Langsung Membayar

Aktivitas manajemen ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan komoditas bisnis yang dilakukan oleh perusahaan.

Keberadaan aktivitas manajemen tersebut menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif di Indonesia.

Oleh karena itu, semua aktivitas manajemen dalam kegiatan usaha asing di Indonesia termasuk ke kategori BUT, dan harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Kantor Perwakilan Badan Usaha Tetap

Pendirian kantor perwakilan di Indonesia juga merupakan salah satu jenis bentuk usaha tetap.

Kantor perwakilan ini merupakan gedung yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dan berfungsi sebagai perpanjangan dari cabang pusat.

Pendapatan dari kantor perwakilan ini dapat bercirikan sebagai aktivitas usaha dalam skala besar.

Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh dari kantor perwakilan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan.

6. Perikanan, Pertambangan, dan Penggalian

Baca Juga:16 Game Penghasil Uang Asli, OVO, DANA, GOPAY, ShopeePay TerpercayaApa Itu Bentuk Usaha Tetap? Ini Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak

Usaha asing yang terlibat dalam sektor perikanan, pertambangan, dan penggalian di Indonesia juga dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap.

Pendapatan dari usaha-usaha ini menjadi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap

Pengaturan pajak terkait bentuk usaha tetap mencakup aturan atribusi, koneksi yang efektif, dan daya tarik.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga poin tersebut:

1. Aturan Atribusi (Attribution Rule)

Aturan atribusi menunjukkan bahwa penghasilan dari bentuk usaha tetap adalah profit yang diterima oleh perusahaan asing dari kegiatan bisnisnya di Indonesia.

Misalnya, jika suatu BUT bergerak di bidang manufaktur, maka semua pendapatan dari kegiatan bisnisnya di Indonesia akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar