Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak

Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak
Seluk Beluk Bentuk Usaha Tetap : Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak (ist/pertapsi.or.id)
0 Komentar

 

2. Koneksi yang Efektif (Effectively Connected)

Koneksi ini akan berlaku jika suatu perusahaan asing menerima pendapatan pasif, seperti royalti atau bunga, dari kegiatannya di Indonesia.

Hal ini terjadi ketika penghasilan tersebut memiliki koneksi efektif dengan kegiatan usaha di Indonesia, dan oleh karena itu, dianggap sebagai sesuatu hal yang harus dikenai pajak.

3. Daya Tarik (Force of Attraction)

Prinsip daya tarik menyatakan bahwa pemasukan perusahaan asing di Indonesia mencakup semua pendapatan dari kegiatan usaha sejenis, termasuk aktivitas bisnis kantor pusat.

Dengan demikian, semua pendapatan tersebut harus dihitung dan dikenakan pajak.

Baca Juga:40+ Ide Bisnis Sampingan yang Berpeluang Besar di Tahun 2023, Bisa Jadi Cari Sukses!9 Website Penghasil Uang DANA Terbaik 2023 Langsung Membayar

Berdasarkan ketentuan, besaran tarif pajak yang diterapkan pada bentuk usaha tetap adalah 25%.

Tarif pajak ini sudah ada sejak tahun 2010 dan berlaku untuk wajib pajak luar negeri maupun dalam negeri.

Perlu dicatat bahwa penghasilan kena pajak dari BUT yang sudah dikurangi pajak akan dikenai biaya tambahan sebesar 20%, kecuali jika pendapatan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai.

Contoh Bentuk Usaha Tetap

Dalam Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa contoh bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak.

Adapun beberapa contoh bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • Ruang promosi atau penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
  • Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
  • Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
  • Pemberian jasa apapun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
  • Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
  • Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
  • Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.

Sekian uraian lengkap mengenai Pengertian, Contoh, Jenis dan Informasi Pajak Bentuk Usaha Tetap.***

0 Komentar