BUT memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan asing, antara lain:
- Perusahaan asing dapat mendirikan BUT di Indonesia tanpa harus mendirikan perusahaan baru di Indonesia.
- Perusahaan asing dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia secara langsung, tanpa harus melalui perantara.
- Perusahaan asing dapat memperoleh berbagai macam fasilitas fiskal dari pemerintah Indonesia, seperti pengurangan pajak penghasilan dan pembebasan bea masuk atas impor barang modal.
Namun, Bentuk Usaha Tetap juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- BUT wajib membayar pajak di Indonesia atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia.
- BUT wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada pemerintah Indonesia secara berkala.
- BUT wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara keseluruhan, BUT merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. BUT memiliki beberapa manfaat bagi perusahaan asing, namun juga memiliki beberapa kewajiban.
Perusahaan asing yang ingin mendirikan BUT di Indonesia perlu memahami manfaat dan kewajiban BUT dengan baik.