Bentuk Usaha Tetap (BUT) Itu Apa Sih? Yuk Liat Contohnya Juga!

Bentuk Usaha Tetap (BUT) Itu Apa Sih? Yuk Liat Contohnya Juga!
Bentuk Usaha Tetap (BUT) Itu Apa Sih? Yuk Liat Contohnya Juga!/pexels
0 Komentar

sumedangekspres – BUT atau Bentuk Usaha Tetap adalah tempat kedudukan usaha yang didirikan di Indonesia oleh perusahaan asing.

BUT bisa berbentuk perusahaan berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan dagang (CV), atau bisa juga berbentuk perusahaan perorangan.

BUT wajib membayar pajak di Indonesia atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia.

Baca Juga:Bisnis Sampingan: Ngehasilin Uang Tambahan dengan Modal KecilUsaha Prediksi: Peluang dan Risiko yang Harus Dipertimbangkan

Penghasilan yang berasal dari Indonesia adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia, seperti penjualan barang, jasa, atau sewa properti.

Berikut adalah beberapa bentuk BUT dalam bahasa gaul:

1. Kantor cabang (KC)

KC adalah tempat kedudukan usaha yang didirikan di Indonesia oleh perusahaan asing untuk melakukan kegiatan usaha yang sama dengan yang dilakukan di negara asalnya.

Misalnya, sebuah perusahaan asing yang memproduksi sepatu di negara asalnya bisa mendirikan KC di Indonesia untuk menjual sepatu produksinya.

2. Kantor perwakilan (KP)

KP adalah tempat kedudukan usaha yang didirikan di Indonesia oleh perusahaan asing untuk melakukan kegiatan usaha yang tidak sama dengan yang dilakukan di negara asalnya.

Misalnya, sebuah perusahaan asing yang memproduksi sepatu di negara asalnya bisa mendirikan KP di Indonesia untuk melakukan kegiatan penelitian pasar sepatu di Indonesia.

3. Tempat kedudukan usaha tetap lainnya (PKPT lainnya)

PKPT lainnya adalah tempat kedudukan usaha yang didirikan di Indonesia oleh perusahaan asing yang tidak termasuk dalam kategori KC atau KP.

Misalnya, sebuah perusahaan asing bisa mendirikan PKPT lainnya di Indonesia untuk melakukan kegiatan konstruksi proyek infrastruktur di Indonesia.

  • Google Indonesia: Google Indonesia adalah KC dari perusahaan Google Inc. yang didirikan di Amerika Serikat.
  • Apple Indonesia: Apple Indonesia adalah KC dari perusahaan Apple Inc. yang didirikan di Amerika Serikat.
  • Samsung Indonesia: Samsung Indonesia adalah KC dari perusahaan Samsung Electronics Co., Ltd. yang didirikan di Korea Selatan.
  • Toyota Indonesia: Toyota Indonesia adalah KC dari perusahaan Toyota Motor Corporation yang didirikan di Jepang.
  • Pertamina Hulu Energi: Pertamina Hulu Energi adalah PKPT lainnya dari perusahaan Pertamina yang didirikan di Indonesia.
0 Komentar