SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mendorong perlindungan dan penguatan kekayaan budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Salah satunya penyerahan sertifikat KIK atas Kuda Renggong Sumedang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Sertifikat tersebut diberikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Dr. Dian Sukmara, M.Pd.
Baca Juga:Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik AgrariaJalan Parakanmuncang-Sindulang Mulus
didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) H. Wuddan Lukmanul Hakim di Ruang Rapat Asda I, PPS Sumedang, Rabu (23/09/2026).
Asep Sutandar mengaku bangga dapat menyerahkan langsung sertifikat KIK Kuda Renggong, terlebih dirinya merupakan putra daerah Sumedang.
“Saya merasa bangga dan bersyukur bisa ikut mendorong serta melindungi kekayaan budaya yang lahir dan berkembang di Sumedang,” tuturnya.
Menurutnya, pencatatan dan sertifikasi KIK menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap potensi adat dan budaya yang dimiliki masyarakat.
Ia mendorong agar berbagai potensi budaya lainnya yang ada di Kabupaten Sumedang dapat terus diidentifikasi, didata, dipublikasikan, dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
“Potensi adat dan budaya yang ada di Kabupaten Sumedang harus terus didorong, ditingkatkan, dan dilindungi sebagai kekayaan budaya daerah,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat KIK, Kuda Renggong Sumedang memiliki pengakuan administratif sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal yang perlu dijaga keberadaannya serta diwariskan kepada generasi mendatang.
Baca Juga:Harga Cabai dan Sayuran Merangkak NaikJembatan Sasak Beureum Harus Berkualitas
Sementara itu, Asisten Pemkesra Dian menyampaikan sertifikat tersebut menjadi bukti pengakuan terhadap Kuda Renggong sebagai kekayaan budaya Sumedang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat ini sehingga Kuda Renggong mendapatkan pengakuan, dan sertifikat ini menjadi bukti sekaligus kekuatan bagi kita untuk terus mengenalkan budaya Sumedang kepada generasi penerus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan semakin menumbuhkan kebanggaan generasi muda terhadap budaya daerah.
“Generasi Sumedang harus menerima dan memahami kekuatan budaya yang kita miliki. Dengan adanya pengakuan ini, kita ingin budaya Sumedang semakin dikenal, dilestarikan, dan diwariskan dari generasi ke generasi,” katanya.
