Ternyata Banyak Lho Contoh Bentuk Usaha Tetap Yang Bisa Kamu Jalani Semasa Jadi Anak Kosan

Ternyata Banyak Lho Contoh Bentuk Usaha Tetap Yang Bisa Kamu Jalani Semasa Jadi Anak Kosan
Ternyata Banyak Lho Contoh Bentuk Usaha Tetap Yang Bisa Kamu Jalani Semasa Jadi Anak Kosan (ISTIMEWA/FREEPIK)
0 Komentar

sumedangekspres – Berikut Ternyata Banyak Lho Contoh Bentuk Usaha Tetap Yang Bisa Kamu Jalani Semasa Jadi Anak Kosan.

Anda mungkin tahu bahwa badan pajak luar negeri bisa menggunakan badan usaha dalam negeri (MAIS) di Indonesia. Hal ini berlaku baik bagi badan usaha maupun perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan prinsip perpajakan, BUT dapat digunakan oleh bukan penduduk Indonesia. Namun, individu tidak dapat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga:Ide Bisnis Sampingan Bisa Kamu Jalani Dengan Mudah Sambil Kuliah, Yuk Kepoin CaranyaBanyaknya Website Penghasil Uang Yang Bikin Kamu Kaya Dan Juga Cepat Nikah!

TAPI mengacu pada kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, BUT diketahui merupakan subjek pajak luar negeri. Selain itu, BUT juga termasuk dalam kategori wajib pajak badan seperti orang pribadi, organisasi, BUMN, dan BUMD yang dikenakan pajak atas penghasilannya.

MAIS adalah suatu bentuk badan usaha dalam negeri yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, orang perseorangan, dan badan hukum untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia. Konsep ini diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Lebih jelasnya, BUT adalah suatu jenis badan usaha dalam negeri yang digunakan oleh orang yang tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia, dengan ketentuan orang tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta oleh Badan usaha tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai kantor terdaftar di Indonesia untuk menjalankan usaha atau usahanya di Indonesia.

Perlu diketahui, batas waktu 183 hari per tahun ini berlaku jika tidak ada perjanjian perpajakan berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan wajib pajak atau negara asal wajib pajak.

Namun apabila ada perjanjian perpajakan atau perjanjian serupa, maka jangka waktu BUT akan sesuai dengan ketentuan perjanjian.

0 Komentar