Pengaturan dan Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengaturan dan Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengaturan dan Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) / Ist
0 Komentar

sumedangekspres – Pengaturan dan Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah jenis badan usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak asing, baik individu maupun badan hukum, untuk melakukan kegiatan bisnis atau aktivitas di Indonesia.

Subjek pajak asing yang menggunakan BUT harus mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

BUT adalah bentuk badan usaha yang digunakan oleh individu yang bukan penduduk Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, dan badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia serta tidak memiliki kantor tetap di Indonesia untuk menjalankan bisnis atau aktivitas.

Baca Juga:8 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari yang Mudah dan Menguntungkan7 Bisnis Sampingan yang Bisa Dikerjakan di Rumah

Subjek pajak yang menggunakan BUT juga harus mematuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Apabila tidak ada perjanjian pajak atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan, maka batasan waktu 183 hari dalam setahun berlaku.

Ini berarti bahwa jika perusahaan asing hanya berada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan, mereka dapat menggunakan BUT untuk menjalankan bisnis atau aktivitas di Indonesia.

Jenis-jenis BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap

Ada beberapa jenis BUT Pajak atau Bentuk Usaha Tetap yang perlu diperhatikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain:

  1. Perusahaan Cabang

Perusahaan Cabang: Jika perusahaan asing memiliki cabang di Indonesia, cabang tersebut dianggap sebagai BUT. Cabang ini merupakan kantor yang dibuka untuk menjalankan operasional bisnis. Oleh karena itu, pendirian cabang usaha menjadi bukti eksistensi BUT. Setiap pendapatan yang dihasilkan dari operasi cabang ini harus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.

2. Bangunan Perusahaan

Bangunan Perusahaan: Keberadaan bangunan komersial perusahaan asing di Indonesia juga dapat dianggap sebagai BUT. Bangunan fisik ini menjadi bukti keberadaan BUT perusahaan asing di Indonesia. Pendapatan yang berasal dari bangunan ini juga harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

0 Komentar