Sesuai dengan pembahasan sebelumnya, perpajakan badan usaha tetap sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya, namun yang membedakannya adalah Bentuk Usaha Tetap tidak bisa menikmati keuntungan dari tax treaty di Indonesia.
Wajib pajak harus membayar dan menghitung PPh dengan dua cara, yaitu pelunasan pajak tahun berjalan dan pelunasan pajak akhir tahun.
Adapun dua cara sebagai berikut:
Pelunasan Pajak Tahun Berjalan
- PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- PPh 22 adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penggunaan harta oleh orang lain, penghasilan modal, jasa, hadiah, serta penghargaan.
- PPh 24 adalah pajak yang dibayarkan di luar negeri.
- PPh 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri.
- Pemotongan pajak terdiri dari bunga deposito, tabungan lainnya, transaksi saham, harta berupa tanah atau bangunan.
Pelunasan Pajak Akhir Tahun
Baca Juga:8 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari yang Mudah dan Menguntungkan7 Bisnis Sampingan yang Bisa Dikerjakan di Rumah
Jika pajak tidak disetor dengan benar, maka wajib pajak harus menghitung sendiri jumlah PPh yang harus dibayarkan dalam suatu tahun pajak dan dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun tersebut.
Jika terjadi kurang setor pajak, jumlah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan ketetapan pajak atau surat tagihan pajak menurut DJP (Direktorat Jenderal Pajak), jika terdapat bukti bahwa jumlah pajak yang dibayarkan tidak sesuai.
Sekian pembahasan mengenai Pengaturan dan Jenis Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).***