sumedangekspres – Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Ketua RW dan Kepala Desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, kini berlanjut dengan laporan yang telah diajukan ke Polda Jabar. Namun
kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Desa Sawahdadap, Suganda, telah memberikan klarifikasi bahwa ia dan para Ketua RW di desanya tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran air, yang dilakukan oleh PT ILI di Kawasan Industri Dwipapuri Jarum Super. Namun, saat Trantibum Kecamatan Cimanggung mendatangi lokasi pengeboran, pihak perusahaan menunjukkan dokumen yang telah ditandatangani oleh para Ketua RW dan mengatasnamakan tanda tangan Kepala Desa.
Baca Juga:Pembangunan Bendung Butuhkan Dana MiliaranCimanggung Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
“Kasus ini sangat meresahkan dan saya telah melaporkannya ke Polda Jabar, meskipun laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Ia menjelaskan dalam perkembangan kasus ini, Polres Sumedang telah memeriksa dua saksi, termasuk Ketua BPD dan satu anggotanya.
“Dugaan pemalsuan keterangan dan tanda tangan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh PT ILI menjadi perhatian serius,” ucapnya.
Kepala Desa Suganda menjelaskan bahwa dokumen tersebut mengandung indikasi rekayasa, karena para Ketua RW, termasuk dirinya, tidak pernah menandatangani izin tersebut. Desa Sawahdadap sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada pihak kepolisian.
Pihak berwenang dan penegak hukum akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan akan dihadirkan ke muka hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan pemalsuan tandatangan ini telah dianggap sebagai tindak pidana dan proses hukum akan diambil jika pihak yang dirugikan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian. Polres Sumedang siap untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan perkembangan kasus ini. (kos)