Siap-siap! APK Parpol Akan Ditertibkan

TEGAS: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli 
TEGAS: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli 
0 Komentar

sumedangekspres  – Jelang beberapa hari tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk parpol dan Caleg menertibkan alat peraga kampanye (APK), APK sendiri masih bertebaran di seluruh pelosok Kabupaten Sumedang. Bahkan, ada beberapa APK sendiri yang baru terpasang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan parpol yang ada di Kabupaten Sumedang agar segera menertibkan

APK masing-masing berdasarkan waktu yang disepakati. Yaitu, tujuh hari setelah rapat koordinasi pada Rabu (11/10) lalu.

Baca Juga:Maulid Nabi Momentum Persatukan WargaJumlah Kemiskin di Sumedang Tinggi

“Saat ini, di kita banyak yang bertebaran itu APK bukan alat peraga sosialisasi. APK itu sendiri diharapkan segera ditertibkan oleh parpol masing-masing,” kata Luli kepada Sumeks, Senin (16/10).

Ditegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP akan menindak tegas bila APK itu masih terpasang pada 7 hari setelah Rapat Koordinasi yang dihadiri berbagai unsur tersebut. Seperti, Bawaslu Sumedang, Satpol PP dan perwakilan parpol.

“APK-APK itu akan ditertibkan oleh Bawaslu Sumedang yang berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumedang memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara sukarela dan atas kesadaran masing-masing. Saat itu, ada kesepakatan antara Satpol PP, Bawaslu dan Parpol peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraganya.

“Penertiban ini didasari karena masa kampanye belum dimulai. Sehingga alat peraga yang sekarang ini sudah ada dimana-mana menyalahi aturan. Dan tadi ada kesepakatan tujuh hari rentang waktu penertiban sendiri,” ungkap Luli.

Namun, setelah lewat masa tersebut, Luli menegaskan sesuai kesepakatan bersama antara Parpol peserta pemilu yang ada di Sumedang. Maka kolaborasi unsur pemerintah dilakukan, karena penegakan hukum ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Satpol PP.

“Satpol PP menyatakan kesiapannya. Dan kami juga akan berkirim surat terhadap seluruh partai politik guna menegaskan kembali,” tandasnya. (bim)

 

0 Komentar