sumedangekspres – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Baru Cicalengka telah membuat para pedagang resmi yang berjualan di pasar tersebut merasa terganggu, bahkan sebagian dari mereka terpaksa memilih untuk menutup usaha mereka karena minimnya pembeli.
Ketua Paguyuban Pasar Baru Cicalengka, Yadi, menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan penertiban terhadap para PKL.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan karena PKL sangat merugikan pedagang yang beroperasi di dalam pasar. Sebagian pedagang bahkan memilih untuk menutup usaha mereka,” ujar Yadi.
Baca Juga:Fakta Menarik Papeda Makanan Khas Papua yang Sangat Populer!Papeda Khas Papua : Google Rayakan Papeda Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Inilah Alasan Sebagai Pengganti Nasi
Keberadaan PKL ini telah menjamur di sepanjang jalan kabupaten Bandung, sepanjang 600 meter mulai dari Gedung Nasional (GDN) di Desa Cicalengka Kulon hingga Baron di Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Yadi menekankan bahwa situasi ini dapat merugikan pedagang resmi karena PKL menjual dagangan mereka di luar gedung tempat berjualan pedagang resmi.
Yadi juga mengingatkan bahwa meskipun ada tindakan penertiban PKL beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kabupaten Bandung, tindakan tersebut hanya berlangsung selama dua bulan saja, setelah itu PKL kembali muncul. Situasi ini tidak boleh berlarut-larut karena pedagang resmi merasa terganggu.
Hingga saat ini, tindakan konkret dari pemerintah, khususnya Forkopimcam Cicalengka, belum terlihat, meskipun Paguyuban Pedagang Cicalengka telah secara resmi mengirimkan keluhan mereka melalui surat resmi.
Yadi menegaskan bahwa saat ini sekitar lima puluh persen pedagang di Pasar Baru Cicalengka memilih untuk menutup usaha mereka daripada terus berjualan dalam situasi yang merugikan.
Ia juga meminta agar bupati bertanggung jawab atas situasi ini, mengingat ada perjanjian politik dengan pedagang resmi jika terpilih, untuk melakukan perbaikan terkait PKL yang masih mengganggu jalanan di Kabupaten Bandung.