sumedangekspres– Pembangunan masjid di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor Sumedang, yang dihentikan oleh pemerintah desa setempat, dengan alasan berdampak banjir. Hal itu telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang memberikan penjelasan terkait penghentian sementara pembangunan masjid ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar.
Ia menyatakan, salah satu alasan penghentian pembangunan tersebut adalah adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mekargalih, Dadang Jamaludin.
Surat tersebut dikeluarkan karena area tempat pembangunan masjid merupakan daerah yang sering kali tergenang banjir. Selain itu, sebagian warga merasa khawatir dan dampak lingkungan dari pembangunan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.
Baca Juga:Pemuda Dihakimi Masa Usai Tertangkap Basah MenjambretTiga Bocah Jadi Korban Asusila yang Dilakukan Gurunya
Syarif Effendi Badar juga mengungkapkan, bahwa pemerintah Kecamatan Jatinangor telah mengambil langkah-langkah konkret, dalam menangani situasi ini. Mereka telah mengunjungi lokasi pembangunan masjid, meminta informasi dari warga sekitar, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut atau membatalkan surat penghentian sementara pembangunan.
Selain itu, mereka juga meminta informasi dari ketua badan perwakilan desa (BPD).
“Hari ini, Senin (23/10) kami mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan diantaranya pemerintah desa, BPD dan BIN untuk menangani permasalahan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil pertemuan tersebut akan diinformasikan ke satpol PP dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, badan hukum, serta aparatur terkait.
“Situasi pembangunan masjid di Desa Mekargalih akan terus dimonitor dan diatasi, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas lingkungan sekitar,” tuturnya.