Tiga Bocah Jadi Korban Asusila yang Dilakukan Gurunya

Tiga Bocah Jadi Korban Asusila yang Dilakukan Gurunya
0 Komentar

sumedangekspres– Jajaran Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur pada Selasa (17/10) lalu.

Pelaku merupakan seorang guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Cibugel berinisial E melakukan pencabulan di rumahnya, di Dusun Cicadas RT 03 RW 02 Desa Cipasang Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang.

“E melakukan pencabulan terhadap muridnya berinisial R Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, Jumat (20/10).

Baca Juga:Olimpiade Sains Jadi Sarana DakwahRawan Banjir, Warga Tolak Relokasi Masjid

Berdasarkan keterangan yang diterima Sumeks, kejadian berawal saat E mengajak mengajak muridnya dengan tujuan untuk makan makan/liwetan sambil diajak menginap di kediamannya di
Dusun Cicadas RT 03 RW 02 Desa Cipasang Kecamatan Cibugel.

“Setelah sampai dirumah E, para muridnya langsung memasak hingga matang dan makan bersama. Lalu, setelah selesai makan sekira pukul 23.00 WIB, korban dan temannya pergi ke lantai 2 rumah pelaku untuk tidur,” tutur Yusuf.

Kemudian, sambung Yusuf, korban dan yang lainnya tidur berbaring diatas kasur. Lalu, datang pelaku E ikut tidur disamping korban sambil dipakaikan selimut hanya berdua dengan E. Dengan posisi miring membelakangi, selanjutnya E membuka celana berikut celana dalam korban sampai paha.

E membuka celana berikut celana dalamnya langsung memasukan penisnya yang sudah tegang dan mengeras ke dalam lubang anus R selama kurang lebih 1 menit sampai anus korban terasa sakit.

“Lalu E mengeluarkan penisnya dari anus korban,” terangnya.

Polisi pun berhasil mengumpulka barang bukti berupa sepotong kain sarung warna hijau, sepotong baju kaos lengan panjang warna biru, sepotong celana training panjang warna biru serta potong celana dalam warna krem.

‘Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (bim)

0 Komentar