Selain itu, Ade menjelaskan, memiliki jiwa profesionalitas, diantaranya berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum.
“Memiliki kompetensi pengawasan pemilu, diantaranya komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman intrapersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerja sama dengan efektif, efisien, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kualitas dan ketelitian kerja, analisis, sintesis dan melek teknolog. Jangan sampai pengawas pemilu justru yang melakukan pelanggaran dikarenakan tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban tidak memahami aturan teknis; tidak menindaklanjuti hasil temuan atau laporan serta tidak netral,” katanya.
Dia mengibaratkan, dalam pertandingan sepak bola, pengawas pemilu itu adalah wasit yang memimpin jalannya pertandingan kedua belah klub kesebelasan, yang mesti netral, berwenang meniup peluit, mengeluarkan kartu kuning atau kartu merah, memandu pertandingan agar berjalan fair play, aman dan tertib, sesuai rules of the game. (bim)
Bawaslu Geber Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu