Bawaslu Geber Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

GEBER: Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya memberikan materi pada acara Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, belum lama ini.
GEBER: Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya memberikan materi pada acara Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, belum lama ini.
0 Komentar

sumedangekspres -Bawaslu Geber Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu- KOTA — Menjelang H-106 hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yakni pada 14 Februari 2024, jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Sumedang intensif melakukan kegiatan pembinaan aparatur Pengawas Pemilu. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas pengawas Pemilu.

Dari sisi pengembangan SDM dilakukan pendalaman dan penajaman terkait tugas dan wewenang yang terdiri dari pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan Pemilu, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.

Seperti disampaikan Pengamat Pemilu dan Demokrasi Ade Sunarya kepada Sumeks, Senin (30/10).

Baca Juga:Komisioner KPU Bertolak ke JakartaNormalisasi Sungai Tak Kunjung Realisasi

“Bawaslu memastikan penegakan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu. Memastikan terwujudnya Pemilu yang demokratis. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, berkualitas, serta penegakan hukum dan keadilan Pemilu,” katanya.

Pada tahapan awal, kata Ade, rekrutmen SDM memastikan syarat dan kapasitas calon Pengawas Pemilu yang memiliki kriteria: memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, kemampuan dan keahlian ketatanegaraan, kemampuan dan keahlian kepartaian, kemampuan dan keahlian kepengawasan Pemilu.

“Kemudian, memiliki kompetensi dasar berupa melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, melakukan kerja-kerja pengawasan tahapan pemilu, kemampuan melakukan investigasi dugaan pelanggaran dan kemampuan melakukan mediasi sengketa,” jelasnya.

Lalu, lanjut dia, membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi prosedural melalui pelaksanaan pemilu, kepercayaan kepada penyelenggara dan menghindari hal buruk berupa penyelenggara sebagai bagian dari masalah.

“Pengawas Pemilu mutlak memiliki kompetensi, latar belakang pendidikan yang relevan, pengalaman kepemiluan dan kepengawasan. Memiliki leadership, dalam mengorganisir dan mengelola lembaga. Memiliki networking, Pengawas Pemilu adalah kerja-kerja networking, connective, dan kolaborasi yang menjangkau publik secara luas,” paparnya.

Selain itu, kata Ade, menanamkan dalam diri hingga memiliki karakter pengawas pemilu meliputi sikap: mandiri, kuat, jujur, adil, integritas, bertanggung jawab dan tegas.

“Memegang teguh prinsip Penyelenggara Pemilu meliputi sikap mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,  akuntabel, efektif, efisien dan profesional,” kata dia.

Bawaslu Geber Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu

“Memiliki integritas, diantaranya sikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” lanjutnya.

0 Komentar