“Jumlah yang sangat besar, bagaimana mau meraih kepercayaan dan partisipasi masyarakat khususnya dari kaum perempuan sedangkan pada Komisioner KPU dan Bawaslu tidak ada dari perempuan,” katanya.
Dikatakan, regulasi yang mengakomodir keterwakilan perempuan (affirmative action) sebesar 30% hanya sebatas wacana pada saat pendaftaran saja rupanya, tidak pada tingkat keterpilihannya. Atau, apakah dari jumlah 3 perempuan dari ranking 10 besar calon anggota KPU dan Bawaslu di Kabupaten Sumedang tidak memiliki kompetensi, kapasitas, kapabilitas, integritas, kesehatan dan pengalaman.
“Hal ini perlu ditinjau ulang oleh pihak KPU RI dan Bawaslu RI,” tegasnya. (bim)
Hasil Komisioner KPU Tidak ada Keterwakilan Perempuan