sumedangekspres – Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), prinsip perlakuan dan penanganan berbeda terhadap anak pelaku pidana dibahas secara tegas. Prinsip ini mengakui bahwa seorang anak yang terlibat dalam tindak pidana harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya melindungi hak-hak anak, serta memastikan bahwa proses peradilan tidak merugikan perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah anak di bawah umur dapat diproses hukum pidana? Jawabannya adalah ya, anak di bawah umur dapat diminta pertanggung jawaban atas tindak pidana, tetapi dengan beberapa batasan.
Baca Juga:Dewi Tunjungbiru: Bidadari Suralaya yang Turun ke MarcapadaBahasa Sunda yang Memudar dan Nasib Para Gurunya
Menurut UU SPPA, anak dapat diminta pertanggung jawaban jika mereka sudah berusia minimal 12 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun. Ini berarti bahwa anak di bawah usia 12 tahun dianggap terlalu muda untuk dimintai pertanggung jawaban hukum pidana.
Sistem Hukum Pidana Anak di IndonesiaÂ
Dalam sistem hukum Indonesia, seorang anak di bawah umur dapat dikenakan pidana, tetapi ketentuannya sangat berbeda dengan pelaku dewasa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini memberikan perlakuan dan penanganan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Usia Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak
Anak di bawah umur bisa diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana jika sudah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun. Ini berarti bahwa anak di bawah usia 12 tahun dianggap tidak dapat dipidanakan.
Perbedaan Perlakuan Hukum untuk Anak di Bawah Umur
Ketika seorang anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana, hukum mengamanatkannya untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mengambil pendekatan restoratif dalam menangani masalah mereka.
Penerapan Keadilan yang Berbeda
Untuk anak di bawah umur, sistem hukum memiliki penerapan keadilan yang berbeda, yakni restoratif dengan diversi. Restoratif adalah pendekatan yang lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi anak, sementara diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.