Perlindungan Hak Anak
Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang mereka. Ini mencakup pemisahan anak dari tahanan bersama dengan pelaku dewasa.
Syarat Diversi
Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam diversi, anak mungkin akan mengikuti program rehabilitasi, pendidikan, atau pengawasan oleh lembaga yang berwenang.
Jika Diversi Gagal
Apabila proses diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak berhasil, maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ini mencakup pengadilan anak yang khusus menghadiri kasus-kasus anak di bawah umur.
Baca Juga:Dewi Tunjungbiru: Bidadari Suralaya yang Turun ke MarcapadaBahasa Sunda yang Memudar dan Nasib Para Gurunya
Berdasarkan hukum di Indonesia, anak di bawah umur dapat dihukum, namun peraturannya jauh berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa. Sistem hukum memberikan perlakuan khusus terhadap anak, dengan pendekatan yang lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi, serta berupaya menjauhkan anak dari proses peradilan pidana yang dapat merugikan perkembangannya.
Oleh karena itu, ketentuan hukum ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka.