“Penyelenggara Pemilu harus jelas dalam menegakkan aturan berikut tindak lanjut penanganannya apabila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut. Misalkan terkait jeda waktu setelah pengumuman DCT, hingga waktu jadwal tahapan kampanye dimulai, saya kira waktu ini sangat rentan digunakan untuk kegiatan semacam kampanye,” tutupnya. (bim)
Masyarakat Harus Mengenal Rekam Jejak Caleg