sumedangeskpres-Dua Ratus Lebih Wanita Pilih Menjanda- Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sumedang pada Oktober 2023 sebanyak 364 Perkara. Cerai talak 104 perkara, cerai gugat 230 perkara, isbat nikah 7 perkara, dispensasi kawin 20 perkara, ijin poligami 1 perkara, penetapan ahli waris 1 perkara .
“Perceraian merupakan perkara terbanyak setiap bulannya, kemudian disusul dengan dispensasi kawin,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH., melalui Panitera PA Sumedang Maman Suherman MH., kepada Sumeks baru-baru ini.
Perbedaan perkara cerai talak dan cerai gugat, Panitera memaparkan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan pengadilan. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada PA dengan alasan-alasan yang ditentukan.
Baca Juga:Realisasikan Anggaran, Kebonjati Bangun Jalan dan TPTRawan Banjir, Warga Bersihkan Sungai
“Kemudian setelah PA memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Lebih jauh dia menjelaskan, dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Dua Ratus Lebih Wanita Pilih Menjanda
“Pasal 129 berbunyi, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu,” katanya.
Sementara itu lanjut Panitera, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Dalam pasal ini, terdapat istilah Penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian.
“Sementara untuk suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak. Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon,” ucapnya.