Konsekuensi Pidana Bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang Mengundurkan Diri

Konsekuensi Pidana Bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang Mengundurkan Diri
Konsekuensi Pidana Bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang Mengundurkan Diri (ist/pin/ibblaw.co.uk)
0 Komentar

sumedangekspres – Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum adalah suatu peristiwa penting yang menentukan arah dan kepemimpinan sebuah negara. Namun, ketika calon presiden dan calon wakil presiden sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata ada konsekuensi hukum yang cukup serius jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya dalam Pasal 552. Pasal tersebut menjelaskan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat menghadapi ancaman pidana jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalonan.

Ancaman pidana yang diatur oleh UU Pemilu ini sangatlah serius. Bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri, mereka dapat dikenai pidana penjara dengan masa tahanan maksimum selama lima tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 50 miliar. Ini merupakan bentuk sanksi yang bertujuan untuk mencegah ketidakstabilan politik yang dapat terjadi jika calon utama mundur dari pertarungan pemilu.

Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

Baca Juga:Peran Orangtua dalam Pemantauan Aktivitas Digital Generasi ZMembangun Pondasi Kuat: Pentingnya Pendidikan Karakter bagi Anak

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara p aling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Oleh karenanya, UU Pemilu lewat Pasal 236 ayat (2) melarang salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.

Menariknya, konsekuensi pidana ini tidak hanya berlaku bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri, tetapi juga berlaku bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres. Dengan kata lain, pimpinan partai politik yang mendukung penggantian calon juga dapat dipidana dengan hukuman yang sama.

0 Komentar