Hal ini menunjukkan keseriusan legislator dalam menjaga stabilitas politik dan melindungi integritas pemilihan umum. Ancaman pidana yang signifikan diharapkan dapat menjadi deterrence bagi calon presiden dan calon wakil presiden serta pihak yang terlibat dalam proses penggantian, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan tanpa gejolak yang merugikan.
Namun demikian, perlu juga dicermati bahwa sanksi pidana ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas dan kestabilan proses demokrasi di Indonesia. Semoga, dengan adanya ketentuan ini, pemilihan umum di Tanah Air dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka.