sumedangekspres – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, melalui Juru Bicara (Jubir) Wapres, Masduki Baidlowi, dengan tegas menyerukan agar segala bentuk kekerasan terhadap siswa di sekolah maupun pondok pesantren harus dihentikan. Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan hak-hak siswa di Indonesia.
Menurut Wapres, kekerasan dalam dunia pendidikan, termasuk bentuk hukuman yang melibatkan kekerasan fisik, tidaklah tepat.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus yang baru-baru ini mencuat, di mana seorang ibu asal Palembang, Soimah, melalui media sosial mengadukan bahwa anaknya, berinisial AM dan berusia 17 tahun, meninggal secara tidak wajar di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga:IBCF 2023: Berkolaborasi Melawan NarkobaAnies Baswedan dan Cak Imin Menghadiri HUT ke-12 NasDem, Menandai Konsolidasi Koalisi Perubahan Menuju Pemilu 2024
Setelah aduan tersebut menjadi viral, pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1 mengakui bahwa AM memang meninggal akibat tindakan kekerasan. Pengakuan ini membuka pintu diskusi luas tentang praktik kekerasan di lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan siswa.
Wapres berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparansi dan keadilan. Gontor, sebagai lembaga pendidikan yang selama ini memiliki reputasi baik, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Perlu ada upaya nyata untuk menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan di dunia pendidikan.
Pentingnya penegakan kebijakan anti-kekerasan dalam dunia pendidikan tidak hanya sekadar melindungi hak-hak siswa, tetapi juga memastikan bahwa pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang kondusif dan mendukung.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan bahwa bentuk-bentuk hukuman yang melibatkan kekerasan fisik harus dihilangkan sepenuhnya.
Semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, perlu bersatu untuk menciptakan budaya pendidikan yang mengutamakan keamanan, kesejahteraan, dan perkembangan holistik setiap siswa.
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih baik melalui pendidikan yang bermartabat dan menghormati hak asasi manusia.