sumedangekspres – Lokasi di Sumedang yang Dilarang Dipasangi Spanduk, Bisa Kena Hukum!
Berbagai lokasi di Kabupaten Sumedang dilarang untuk memasang spanduk dengan berbagai nada, baik yang bersifat politis maupun komersial. Larangan tersebut diumumkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang sebagai langkah untuk menjaga Keamanan dan kenyamanan di ruang publik.
“Ada regulasi yang mengaturnya, yaitu Perbup 46 dan 197,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada TribunJabar.id pada Rabu (15/11/2023).
Baca Juga:Sumedang Go International : Kopi, Mangga Gedong Gincu dan Ubi Cilembu Akan Diekspor ke EropaASN Harus Netral, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Minta Laporkan ASN yang Tak Netral
Rizzal menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut, tertulis lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang spanduk, umbul-umbul, dan atribut sejenisnya. Beberapa di antaranya antara lain kawasan Makam Pahlawan, bundaran Alam Sari, Taman Kota, Alun-alun, Jembatan Fasifik, Patung Kuda, sepanjang jalan Cadas Pangeran, dan kawasan milik umum lainnya.
“Dilarang juga di area pendidikan dan area milik pemerintah,” tambah Yan Mahal Rizzal.
Di tempat lain di luar lokasi-lokasi tersebut, spanduk dan atribut dengan nuansa politik atau komersial dapat dipasang dengan syarat bahwa penyelenggara spanduk harus mendapat izin dari pemerintah melalui Kasatpol PP.
“Dengan catatan, harus mengajukan permohonan. Hal ini bertujuan agar penempatan spanduk lebih terorganisir, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan agar penempatannya lebih teratur,” jelas Rizzal.
Apabila masa pemasangan spanduk telah berakhir, penyelenggara spanduk, baliho, reklame, dan atribut lainnya diwajibkan untuk segera mencopotnya.
“Pihak penyelenggara spanduk bertanggung jawab untuk menyelesaikan hal ini dan menjaga keteraturan. Itu adalah kewajiban mereka,” ungkapnya.
Demikian pembahasan mengenai Lokasi di Sumedang yang Dilarang Dipasangi Spanduk, Bisa Kena Hukum!***