Ngerinya Hukuman Penjual Rokok Ilegal, Ini Kata Satpol PP Sumedang

Ngerinya Hukuman Penjual Rokok Ilegal, Ini Kata Satpol PP Sumedang
Ngerinya Hukuman Penjual Rokok Ilegal, Ini Kata Satpol PP Sumedang (ist/dok.Satpol PP Bantul)
0 Komentar

1. Pasal 54 menyatakan bahwa setiap individu yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau tidak ditandai dengan tanda pelunasan cukai sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 ayat ( 1), akan dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya diperbolehkan.

2. Pasal 56 menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau diduga diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini akan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda setidaknya 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya mengecewakan.

Demikian pembahasan mengenai Ngerinya Hukuman Penjual Rokok Ilegal, Ini Kata Satpol PP Sumedang.***

0 Komentar