Ketagihan Silaturahim
Dr Aqua Dwipayana mendapat undangan menyampaikan Sharing Komunikasi dan Motivasi kepada sejumlah pengusaha UMKM dari Kepala Dinkop dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto melalui seorang stafnya yang menjabat Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijarti SH, MSi. Itu sekitar 2 minggu setelah silaturahim ke Bram, panggilan akrab Eddy S Bramiyanto.
Selama puluhan tahun hampir setiap hari mantan wartawan di banyak media besar itu melaksanakan silaturahim dengan ikhlas. Hal itu memberikan banyak berkah termasuk memperluas rezeki. Dr Aqua Dwipayana sering merasakan itu. Sehingga ketagihan melakukannya.
Rabu siang (25/10/2023) Dr Aqua Dwipayana silaturahim ke Bram di kantornya Jl Sisingamangaraja No. 3A Kota Semarang. Mereka ngobrolnya akrab sekali meski baru pertama kali ketemu.
Baca Juga:Karang Taruna Harus Eksis Membantu Menyelesaikan Masalah Sosial di SumedangCegah Stunting, Seluruh Ibu Hamil di Sumedang Diawasi Pemerintah
Bram dengan hangat dan ramah menerima Dr Aqua Dwipayana. Saat pertemuan, pejabat yang ramah itu menjelaskan tentang Dinkop dan UKM Provinsi Jawa Tengah yang dipimpinnya. Mulia sekali semua aktivitasnya.
Dr Aqua Dwipayana menemui Bram sehari setelah memberikan Sharing Komunikasi dan Motivasi bertajuk “Dengan Konsisten Melaksanakan Silaturahim Mengoptimalkan Potensi Aspoo Jateng” di
Petra Ballroom Hotel Noormans Jl. Teuku Umar No. 27 Kota Semarang.
Ketika itu Bram hadir dan memberi sambutan. Dr Aqua Dwipayana tertarik dengan semua yang disampaikan pria ramah itu sehingga ingin belajar banyak pada Bram.
Undangan memberikan Sharing Komunikasi dan Motivasi dari Bram, bagi Dr Aqua Dwipayana merupakan berkah dan rezeki silaturahim yang dilakukannya. Suatu kehormatan buat dirinya.
“Terima kasih banyak karena Pak Aqua bersedia memenuhi undangan saya. Insyaallah saya undang lagi termasuk untuk memotivasi ratusan karyawan saya,” ujar Bram yang membina 186.024 Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta 82.947 Koperasi.
Visi dan Misi Dinkop dan UKM Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok “melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan”