Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah:
· Perumusan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
· Pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
· Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
Baca Juga:Karang Taruna Harus Eksis Membantu Menyelesaikan Masalah Sosial di SumedangCegah Stunting, Seluruh Ibu Hamil di Sumedang Diawasi Pemerintah
· Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
· Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2016, Kepala Dinas dibantu/membawahi :
Sekretariat;
Bidang Kelembagaan;
Bidang Pengawasan;
Bidang Bina Usaha dan Pemasaran;
Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan;
UPT Balatkop UKM;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Visi
Menuju Jawa Tengah berdikari dan semakin sejahtera.
Misi
· Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyub untuk menjaga NKRI.
· Mempercepat Reformasi Birokrasi yang dinamis dan memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
· Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
· Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.
Motto
“Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”.*