Syarat Calon Legislatif yang wajib dilengkapi: Masyarakat umum bisa daftar asal melengkapi syarat!

Syarat Calon Legislatif yang wajib dilengkapi
Syarat Calon Legislatif yang wajib dilengkapi(ist)
0 Komentar

sumedangekspres-Syarat Calon Legislatif yang wajib dilengkapi, menjadi calon legislatif ternyata tidak mudah, ada banyak persyaratan yang harus di urus sebelum mendaftar menjadi calon legislatif yang di inginkan.

Salah satu syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Tugas dan Tanggungjawab Calon Legislatif: Ada apa saja?Restoran lezat menyajikan makanan Korea di Sumedang

Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.

Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Hal ini dilarang jika mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif.

Minat Menjadi Caleg 2024? Begini Syaratnya Menurut Undang-Undang
Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif kini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan SKCK hingga mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Sebagai informasi tambahan, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

0 Komentar