Masa Jabatan BPD di 260 Desa, Bakal Habis di Awal Tahun 2024 Pilar Demokrasi Desa yang Harus Diperkuat

Masa Jabatan BPD di 260 Desa, Bakal Habis di Awal Tahun 2024 Pilar Demokrasi Desa yang Harus Diperkuat
Masa Jabatan BPD di 260 Desa, Bakal Habis di Awal Tahun 2024 Pilar Demokrasi Desa yang Harus Diperkuat(ist/Foto)
0 Komentar

sumedangekspres – Masa Jabatan BPD di 260 Desa, Bakal Habis di Awal Tahun 2024 Pilar Demokrasi Desa yang Harus Diperkuat, Kabupaten Sumedang, seperti banyak daerah lainnya di Indonesia, sedang menghadapi perubahan besar terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dari 270 desa yang ada, 260 di antaranya akan melaksanakan pemilihan BPD karena masa jabatan yang akan berakhir pada awal tahun 2024.

Fenomena ini menandai periode penting dalam pembangunan demokrasi di tingkat lokal.

Baca Juga:Awal Peristiwa Penemuan Mayat Di Ganeas SumedangMengungkap Pesona Nama Sumedang Sebuah Perjalanan Menuju Makna yang Indah

Masa Jabatan BPD di 260 Desa

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

Kehadirannya adalah tonggak fundamental dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, proses pemilihan BPD sudah mulai bergulir sekitar 3 bulan sebelum habisnya masa jabatan anggota BPD.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa.

Yang menarik, Dadang menegaskan bahwa kekosongan anggota BPD tidak bisa diisi oleh penjabat atau Plt (Pelaksana Tugas).

Hal ini menandakan pentingnya stabilitas dalam lembaga ini tanpa celah kekosongan keanggotaan yang bisa mengganggu kinerja dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Tak hanya itu, jumlah anggota BPD juga disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing desa.

Baca Juga:Bejadnya Moral ASN, Pemecatan ASN Jika BerselingkuhMenjaga Netralitas ASN dalam Pemilu

Sebuah pendekatan yang masuk akal karena kebutuhan dan kompleksitas tiap desa bisa sangat bervariasi.

Hal ini menunjukkan responsibilitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dalam representasi yang lebih akurat.

Namun, tantangan muncul dalam menjalankan proses pemilihan ini.

Waktu yang terbatas, sumber daya yang terkadang terbatas, serta tantangan dalam menyelenggarakan pemilihan secara adil dan transparan di tengah situasi pandemi bisa menjadi hambatan yang perlu diatasi.

Pengembangan kapasitas, pendekatan inklusif, dan transparansi dalam proses seleksi dan pemilihan menjadi kunci untuk memastikan bahwa BPD yang terpilih adalah wakil-wakil yang mampu mengemban tugas dengan baik, memahami aspirasi masyarakat, dan memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan desa.

Ke depan, penguatan peran BPD dalam mendukung pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan dan mengimplementasikannya secara efektif harus menjadi prioritas.

0 Komentar