sumedangekspres – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Dalam wawancaranya, Rizzal mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko, untuk tidak menjual rokok ilegal.
Menurut Rizzal, penegakan hukum terhadap rokok ilegal dilakukan sesuai dengan Undang-undang di bawah Kementerian Keuangan dan ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga:Kamu Tau Gak, Apa Ciri Khas Kota Sumedang? Sini Aja Kalo Gak Tau!Pohon Bungur ‘Raksasa’ di Dusun Tenjolaut, Sumedang: Jejak Sejarah dan Keberadaan Langka
Pemberantasan ini dapat dilakukan oleh kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai.
Satpol PP sendiri, sebagai pendamping di wilayah, turut berperan dalam mendukung upaya tersebut.
“Satpol PP sendiri hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Untuk leading sektornya dilakukan oleh Bea Cukai termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” jelas Rizzal.
Tindak pidana menjual rokok ilegal, menurut Rizzal, dapat dikenakan sanksi hingga kurungan pidana.
Hal ini menandakan seriusnya konsekuensi hukum bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan terkait rokok ilegal.
Tidak lagi hanya sebagai pelanggaran perda atau perkada, tetapi sebagai tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Rizzal juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk penegakan perda berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:Mayat yang Tergeletak di Badan Jalan Ganeas Diduga Korban Tabrak Lari, Bukan Korban BegalIni Kronologi dan Identitas Mayat yang Ditemukan di Tengah Jalan Ganeas
Sumber pendanaan ini memastikan bahwa lembaga penegak hukum memiliki dukungan finansial yang memadai untuk melaksanakan tugasnya.
“Upaya dari kami selaku penegak Perda dan Perkada terus dilakukan melalui sosialisasi, seperti operasi pasar. Nantinya, akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari Kantor Bea Cukai,” tambah Rizzal.
Dengan adanya sinergi antara Satpol PP, kepolisian, dan Bea Cukai, diharapkan pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan efektif.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci dalam mengedukasi tentang dampak negatif penggunaan rokok ilegal dan memberikan pemahaman akan pentingnya mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Upaya bersama ini menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.