sumedangekpsres- ASN Tidak Netral, Sanksi Tegas Menunggu- UJUNGJAYA — Dalam menjaga netralitas dan integritas ASN menghadapi Pemilu 2024, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, baru-baru ini.
Dalam Keputusan Bersama tersebut diatur berkenaan dengan 10 pose yang dilarang bagi ASN serta jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Pengamat Demokrasi dan Pemilu Ade Sunarya kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Rumah Nurdin Ludes Terbakar, Uang Puluhan Juta HangusSukatali Jadi Desa Sentra Domba Unggulan
Menurutnya, pose foto yang dilarang tersebut yaitu sarangheyo, tiga jari, ok, oc atau menyerupai pistol, lima jari, satu jari, jempol atau antap, metal, dua jari dan dua jari menyerupai nelpon.
“Sedangkan pose foto yang diperbolehkan yaitu tangan mengepal yang berarti ASN netral untuk Pemilu berkualitas,” ujar Ade.
Lalu, kata dia, jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN dalam berbagai bentuk. Diantaranya pertama, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kedua, sosialisasi atau kampanye di media sosial online bakal calon. Ketiga, menghadiri deklarasi, kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
Kemudian, keempat membuat posting, comment, share, like, bergabung, follow dalam group, akun pemenangan bakal calon. Kelima, memposting pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi, kampanye bagi suami atau istri calon.
“Adapun sanksi yaitu berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” tandasnya.
Sanksi ASN tidak netral: Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.
Baca Juga:Alumni Sesalkan Kekerasan di IPDNDari Bandung ke Bandara Kertajati Pakai Damri, Jangan Lupa Berlibur di Kota Sejuta Wisata
Dikatakan, sanksi moral terbuka adalah sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sementara, sanksi moral tertutup adalah sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.