sumedangekspres – Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang juga menjabat sebagai Kepala Pondok Pesantren tersebut menghadapi tantangan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam upaya untuk membela diri, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Informasi terkini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, sidang perdana Panji Gumilang akan digelar hari ini, Senin, 20 November 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan.
Baca Juga:Kasus KDRT pada Seorang Dokter: Tegangnya Pertarungan Antara Profesi dan Kehidupan PribadiHyatt BeBot: Robot Pembersih Sampah Pertama di Indonesia
Dalam gugatan praperadilan ini, Panji Gumilang menggugat dua pihak, yaitu Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidum) Bareskrim Polri serta Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini mencerminkan langkah hukum yang diambil Panji Gumilang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjelaskan sidang akan dipimpin hakim tunggal Hendra Yuristiawan. Keputusan-keputusan yang diambil dalam sidang pendahuluan ini menjadi dasar bagi perkembangan kasus selanjutnya.
Sebagai Kepala Pondok Pesantren Al-Zaytu, Panji Gumilang didakwa dengan beberapa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam dugaan penggelapan dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Peristiwa tersebut membayangi reputasi Panji Gumilang dan menarik perhatian masyarakat terhadap integritas keuangan dan transparansi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Sidang pertama itulah yang merupakan tahap pertama yang menjadi dasar berkembangnya sidang Panji Gumilang. Publik akan melihat bagaimana kelanjutan persidangan ini, apakah Panji Gumilang bisa membuktikan dirinya tidak bersalah atau sebaliknya.