Tiga Anggota Polri Melangar Aturan

BERI KETERANGAN: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, memaparkan soal pembunuhan di Subang, saat menghadiri Ultah Brimob Polda Jabar di Jatinangor, baru-baru ini.
BERI KETERANGAN: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, memaparkan soal pembunuhan di Subang, saat menghadiri Ultah Brimob Polda Jabar di Jatinangor, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres-  Tiga Anggota Polri Melangar Aturan – Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang memeriksa tiga anggotanya yang bertugas di Kabupaten Subang. Mereka diduga melanggar prosedur dan etika karena terlibat dalam membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

“Ketiga polisi satu diantaranya perwira ini memiliki hubungan keluarga dengan tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, saat menghadiri Ultah Brimob Polda Jabar di Jatinangor, baru-baru ini.

Meskipun identitas tersangka tidak diungkapkan secara rinci.
Ibrahim menegaskan bahwa jika ketiganya terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi sanksi etik dan pidana. Pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik dianggap melanggar prosedur, penanganan perkara dan hukum pidana.

Baca Juga:Irigasi Tingkatkan Produksi PertanianKoordinasi Cegah Pelanggaran Pemilu

“Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di tempat kejadian perkara melakukan pembersihan. Ini benar-benar bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh membersihkan tempat kejadian perkaranya,” jelas Ibrahim.

Kasus pembunuhan yang telah mencuri perhatian publik ini bermula dari penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Untuk mengungkap kasus ini, polisi sudah lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara dan jenazah korban diotopsi sebanyak dua kali.

Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan juga disita oleh polisi untuk diperiksa. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Subang, tetapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih penyelidikan. (kos)

 

0 Komentar