sumedangekspres – Pada hari ini, 21 November 2023, masyarakat Kabupaten Sumedang dapat menikmati kemudahan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling.
Inisiatif ini dari Polres Sumedang bertujuan memberikan kenyamanan kepada warga dalam mengurus SIM tanpa harus berkunjung ke kantor polisi.
Mari kita telaah jadwal SIM keliling Sumedang pada hari ini dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih ringan.
Apa Itu SIM Keliling?
Baca Juga:Pemkab Sumedang Rencanakan Strategi Menurunkan Kemiskinan EkstremKhawatir Musim Kemarau Panjang, Petani Rancakalong, Sumedang Pilih Simpan Padi Sendiri Daripada Dijual
Sebelum membahas jadwalnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu SIM keliling.
SIM keliling adalah layanan yang membawa proses perpanjangan SIM ke berbagai lokasi di wilayah Sumedang.
Ini memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi utama.
Jadwal SIM Keliling Hari Ini:
Pada hari Selasa, 21 November 2023, layanan SIM keliling berada di Alun-alun Tanjungsari.
Lokasi ini dipilih untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat sekitar.
Jadwal operasional SIM keliling pada hari ini dimulai pukul 08.00 dan akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Jadi, bagi yang memiliki rencana untuk memperpanjang SIM, Alun-alun Tanjungsari adalah tempat yang tepat hari ini.
Fleksibilitas Jadwal:
Satu hal yang patut disoroti adalah fleksibilitas jadwal SIM keliling.
Baca Juga:Selamat Kepada 25 Guru Sumedang yang Terpilih Mengikuti Semarak Karya!Bank Sampah Naluk Lestari Sumedang Resmi Beroperasi, Buat Warga Lebih Produktif
Dengan operasional Senin hingga Sabtu, layanan ini memberikan opsi kepada masyarakat yang memiliki jadwal harian yang padat.
Pada Senin-Kamis, masyarakat dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara pada Jumat-Sabtu, layanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat membuat proses perpanjangan SIM lebih mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
Persiapan Dokumen:
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Bawa SIM yang masih aktif beserta fotokopinya, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.
Jangan lupa membawa uang tunai sesuai dengan biaya perpanjangan SIM yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM:
Saat hendak memperpanjang SIM, penting untuk mengetahui biaya yang dibutuhkan.
Untuk SIM tipe A, biaya perpanjangnya adalah Rp 80.000, sementara untuk SIM tipe C biayanya sebesar Rp 75.000.
Pastikan Anda membawa uang tunai sesuai dengan jenis SIM yang hendak diperpanjang.