sumedangekspres – Kabupaten Wisata Pangandaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pangandaran melirik perubahan tarif parkir sebagai bagian dari peningkatan pendapatan daerah.
Tonton Guntari, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran menyatakan, saat ini harga parkir di tempat wisata di Kabupaten Pangandaran berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.
Hingga saat ini, tarif parkir Kawasan Wisata Pangandaran sudah termasuk dalam tiket masuk dan hampir sama untuk setiap objek wisata. Namun, berdasarkan usulan kebijakan baru, biaya parkir akan berubah terutama tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.
Baca Juga:Tim Angklung SMA IT Insan Sejahtera Sabet Juara 1 dalam Angklung Fest 2023: Menguatkan Kebanggaan dan Kearifan LokalSeminar Upgrading Kepemimpinan Pembelajaran: Membangun Generasi Unggul di Era Pendidikan Anak Usia Dini
Di beberapa objek wisata seperti Pantai Pangandaran, Batukaras, Batu Hiu dan Karapyak, sepeda motor dibanderol Rp 2.000, sedangkan sedan atau jeep dibanderol Rp 5.000.
Minibus kecil, minibus besar, minibus, bus sedang dan bus besar mempunyai harga masing-masing. Namun perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan tarif khusus pada harga parkir di lokasi wisata Green Canyon.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran juga berencana menerapkan tarif parkir per jam di kawasan Pantai Pangandaran. Meski usulan ini masih dalam tahap awal dan belum disetujui, namun langkah tersebut diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
Menanggapi rencana tersebut, Tonton Guntari yakin pemberlakuan tdesyarif parkir di kawasan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap pariwisata di Pangandaran.
Di sisi lain, pembedaan retribusi parkir diharapkan dapat meningkatkan nilai asuransi dan menunjang pendapatan daerah.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran mengajukan usulan ke Provinsi Jawa Barat terkait tarif parkir di kawasan wisata Pantai Pangandaran.
Meski belum ada kepastian persetujuan, namun upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan industri pariwisata.
Baca Juga:Meningkatkan Kesiapsiagaan Polres Majalengka Melalui Latihan Dalmas Kerangka GabunganKasus Pemerasan Pimpinan KPK: Firli Bahuri Ditangkap sebagai Tersangka
Penataan biaya parkir yang proporsional dan berkeadilan diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pengunjung dengan pertumbuhan pendapatan daerah, sehingga menjamin kelancaran dan keberlanjutan pariwisata di kawasan Pangandaran.
Berita tersebut sudah tayang di website RADARTASIK.ID. Dengan judul “Usulan Tarif Parkir di Wisata Pangandaran untuk Genjot Pendapatan Daerah“