sumedangeskpres- Harus Taat Aturan Kampanye– Tahapan kampanye pemilu merupakan tahapan yang paling krusial sekaligus menantang bagi pengawas pemilu. Karena, pada tahapan ini peserta pemilu dan pasangan Capres Cawapres serta Caleg akan berkompetisi untuk memperebutkan suara rakyat.
“Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan, atau citra diri peserta pemilu,” kata Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Ade Sunarya saat berbincang dengan Sumeks, Senin (27/11).
Dikatakan, kegiatan kampanye ini dilakukan melalui beberapa metode, yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga di tempat umum, penyebaran bahan kampanye kepada publik, iklan di media massa (cetak, elektronik dan internet), melalui media sosial, debat pasangan capres cawapres, rapat umum dan kegiatan lainnya.
Baca Juga:Jalan Bagus Ekonomi MulusKorban Relokasi Masih Menaggih Janji
Dikatakan, terkait larangan kampanye diatur dalam video Pasal 280 UU 7/2017. Diantaranya, ayat
(1) Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang:
a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945. b) Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
c) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
d) Menghasut dan mengadu-domba perseorangan ataupun masyarakat.
e) Mengganggu ketertiban umum.
f) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
g) Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu yang lain.
h) Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
i) Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta.
j) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Sementara itu, kata dia, ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kampanye dilarang mengikutsertakan:
a) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
b) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
c) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.