sumedangekspres – Pada Sabtu (25/11), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, bersama petani dan komunitas pertembakauan di Sumedang, Jabar, mengumumkan komitmen kuat mereka untuk menolak pasal-pasal yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023. Komitmen ini ditegaskan dalam bentuk cap dan tanda tangan yang disampaikan secara bersamaan dalam Festival Tembakau Sumedang di Pasar Tembakau Tanjungsari.
Ketua APTI Jawa Barat, Nana Suryana, menjelaskan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan di Kabupaten Sumedang dan memiliki peran strategis dalam ekonomi lokal. Keberadaan peraturan yang dianggap tidak adil dan diskriminatif, terutama terkait dengan pasal-pasal pertembakauan dalam RPP Kesehatan, dianggap dapat memberikan dampak negatif yang luas bagi petani dan masyarakat di Jawa Barat.
Salah satu poin yang diangkat dalam penolakan tersebut adalah Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, yang memberikan tanggung jawab kepada Menteri Pertanian untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mengalihkan tanaman tembakau ke produk pertanian lain. Suryana menegaskan bahwa Kabupaten Sumedang merupakan salah satu daerah penyuplai tembakau terbesar di Provinsi Jawa Barat, dengan luas lahan mencapai 2.528 ha dan melibatkan 234 kelompok tani di 25 kecamatan.
Baca Juga:Makna Lambang Kabupaten Sumedang: Simbol Kebesaran dan Identitas SejarahSekilas Tentang Masjid Agung Sumedang yang Jarang Orang Tau
“Dengan luas lahan 2.528 ha, ada 234 kelompok tani yang tersebar di 25 kecamatan. Maka, kami menolak keras upaya-upaya konversi lahan tembakau,” tegas Suryana.
Festival Tembakau Sumedang bukan hanya menjadi ajang penolakan terhadap regulasi yang dianggap merugikan, tetapi juga menjadi platform bagi APTI Jawa Barat untuk menyoroti tantangan regulasi yang dihadapi oleh para petani. Dalam acara ini, APTI Jabar ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tembakau Sumedang bukan sekadar produk pertanian, tetapi juga bagian dari warisan leluhur dan budaya yang terus dijaga, termasuk oleh generasi milenial petani tembakau.
Secara umum, hasil perkebunan tembakau Sumedang rata-rata mencapai sekitar 0,9 ton setiap tahun, mencakup hampir setiap kecamatan kecuali Cisarua. Beberapa kecamatan seperti Sukasari, Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung, dan Rancakalong memiliki luas lahan pertanian tembakau terbesar.
Namun, pelarangan total tembakau dan produk tembakau dalam RPP Kesehatan menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan dan eksistensi tembakau di Sumedang. Kabupaten ini memiliki pasar tembakau khusus, yaitu Pasar Tembakau Tanjungsari, yang menjadi pusat koordinasi, pusat informasi, dan pusat transaksi pertembakauan terbesar di Jawa Barat. Bahkan, sepanjang tahun 2023, pasar ini telah menerima kunjungan dari 41 rombongan dari luar Jawa Barat dan 9 negara, membuka peluang ekspor tembakau.