Asuransi Usaha Tani Padi AUTP di Sumedang Perlindungan Masa Depan Petani

Asuransi Usaha Tani Padi AUTP di Sumedang Perlindungan Masa Depan Petani
Asuransi Usaha Tani Padi AUTP di Sumedang Perlindungan Masa Depan Petani(pint/ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Asuransi Usaha Tani Padi AUTP di Sumedang Perlindungan Masa Depan Petani, Kabupaten Sumedang di Jawa Barat menjadi saksi dari langkah progresif dalam mendukung sektor pertanian, terutama di bidang usaha tani padi.

Tahun 2023 menyaksikan pendaftaran luas sawah mencapai 3.850 hektare ke dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Asuransi Usaha Tani Padi AUTP di Sumedang

Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi para petani di seluruh wilayah Sumedang.

Baca Juga:Emas Rekor Tertinggi 6 Bulan, Harganya Masih Bisa TerbangSungguh Merana Pemotongan Gaji Guru Honorer Di Jakarta

AUTP di Sumedang, sebuah inisiatif dari pemerintah, bertujuan memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Dengan mendaftar ke dalam program ini, petani tidak hanya mendapatkan keamanan untuk usaha mereka, tetapi juga mendapat manfaat finansial yang nyata.

Hendri Gumilar, Kepala Bidang Prasana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumedang, menjelaskan bahwa petani yang terdaftar dalam AUTP di Sumedang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar jika terjadi gagal panen.

Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi sebuah jaminan nyata bagi petani yang selama ini merasa rentan terhadap ketidakpastian cuaca dan serangan hama.

Tak hanya itu, pendaftaran dalam AUTP di Sumedang juga memberikan kemudahan finansial bagi para petani.

Besarnya premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, namun dalam pelaksanaannya, premi ini disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 80%, sementara 20% sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Hal ini menjadikan partisipasi dalam program ini sangat terjangkau bagi para petani.

Baca Juga:Upaya Bersama Atasi Abrasi dan Pemulihan Daerah Aliran SungaiInovasi Terbaru dalam Pelunasan Biaya Haji 2024

Hendri menambahkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 16,98 hektare dari total luas sawah yang terdaftar AUTP di Sumedangmengajukan klaim ganti rugi akibat gagal panen akibat kekeringan.

Areal ini tersebar di tiga kecamatan, yaitu Tanjungmedar, Surian, dan Tanjungkerta. Proses klaim sedang berlangsung untuk memberikan ganti rugi kepada para petani melalui PT Jasindo, perusahaan asuransi yang terlibat dalam program ini.

Inisiatif ini bukan hanya sekadar memberikan perlindungan finansial, tetapi juga mendorong ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Sumedang telah membuktikan komitmennya untuk melibatkan para petani dalam langkah-langkah progresif demi keberlanjutan sektor pertanian.

0 Komentar