sumedangekspres – Bawaslu Kota Bandung Siap Menindak Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Kampanye 2024
Masa Kampanye Pileg dan Pilpres resmi dimulai pada hari selasa (28/11) kemarin sampai dengan 10 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung siap siaga untuk mengawasi dan menindak bila ada terjadi pelanggaran kampanye.
Baca Juga:Sumedang Siap-Siap Mati Lampu 4 Jam, Cek Jadwal Pemadaman Listrik PLN Jabar Hari IniBikin Mendagri Kagum, Penanganan Stunting di Sumedang Libatkan Para Akademisi dan Mahasiswa
Dimas Arya Iskandar selaku ketua Bawaslu Kota Bandung menyebutkan, Kampanye saat ini ada yang menggunakan media elektronik, cetak, dan internet (sosial media). Selain itu, pejabat negara yang ingin mengikuti kampanye maka dipersilakan untuk cuti.
Selain itu ia juga mengatakan, ketika kegiatan berkampanye ada pembagian barang, seperti penutup kepala, pakaian (kaos), alat makan dan minum, maka tak diperbolehkan dikonversikan menjadi uang melainkan tetap harus barang, sepanjang barang tersebut tak lebih harganya dari Rp 100 ribu.
Namun ia menyampaikan, uang transport yang dikonversikan menjadi uang itu tidak diperbolehkan. Tapi, boleh dalam bentuk barang, misal dipinjamkan sebuah kendaraannya.
Bawaslu Kota Bandung akan memperhatikan setiap kampanye yang berlangsung karena bisa berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti terjadi perpecahan, mengganggu ketertiban umum, merusak APK, dan lainnya.
Kampanye juga dilarang dilakukan di tiga tempat, yaitu tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Namun untuk fasilitas pemerintah sepanjang mempunyai izin dan tidak memberikan apapun maka itu tidak bermasalah. Namun harus menyampaikan kampanyenya ke Bawaslu.
Selain itu Ia juga menyampaikan, Jumlah peserta kampanye tidak boleh lebih dari 1000 orang. Jika lebih dari jumlah yang ditentukan maka itu tidak diperbolehkan. Pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilarang di tempat tadi.