Isi dari surat edaran tersebut mengatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan bersama Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu.