Khususnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan kini bisa menerbitkan SP3.
“Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” tutur Agus.
“Sudah lama kan, dia [Agus Rahardjo] abis ketemu itu beberapa saat dia cerita. Yang ingat aku di lantai 15 [ruang kerja pimpinan KPK] sih. Tapi, aku lupa berapa lama setelah dia ngomong gitu,” ujar Saut saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (1/12).
Baca Juga:Mengenal Ciri-ciri Kanker Paru-paru, Penyakit yang Sebabkan Kiki Fatmala Meninggal DuniaAkibat Longsor, Jalan Tungturunan-Cijambu Kecamatan Tanjungsari Sumedang Hampir Putus
“Cuma seingat saya waktu kita ingin menyerahkan mandat, pak Agus bilang,” tandasnya.
Pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau wewenang pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Jokowi.
Hal ini terkait dengan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan penolakan terhadap revisi masalah tersebut.
Namun berbagai protes mereka tidak didengarkan hingga akhirnya disahkan perubahan kedua UU KPK.