Agus Rahardjo Bercerita Pernah Disuruh Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto oleh Jokowi

Agus Rahardjo Bercerita Pernah Disuruh Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto oleh Jokowi
Agus Rahardjo Bercerita Pernah Disuruh Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto oleh Jokowi (ist/VOI)
0 Komentar

sumedangekspres – Agus Rahardjo Bercerita Pernah Disuruh Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto oleh Jokowi

Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, bercerita bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Joko Widodo Republik Indonesia dan diminta untuk menghentikan pengurusan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Saat itu, Pak Setnov masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar yang berkoalisi mendukung Jokowi pada tahun 2016. Status hukum Setnov sebagai tersangka resmi diumumkan KPK pada Jumat, 10 November 2017 lalu.

Baca Juga:Mengenal Ciri-ciri Kanker Paru-paru, Penyakit yang Sebabkan Kiki Fatmala Meninggal DuniaAkibat Longsor, Jalan Tungturunan-Cijambu Kecamatan Tanjungsari Sumedang Hampir Putus

Agus meminta maaf dan mengatakan dia harus menjelaskan beberapa hal sebelum mengklarifikasi apa yang dia katakan.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung Agus.

“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], enggak mungkin saya memberhentikan itu,” terang Agus.

Namun perintah itu tak dipatuhi Agus karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga pekan sebelum rapat.

“Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita,” ucap dia.

Agus menilai kejadian tersebut mempengaruhi reformasi UU KPK. Pada masa amandemen UU Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat beberapa ketentuan penting yang diubah.

0 Komentar