Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasangi Stiker

Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasangi Stiker
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar berikan keterangan kepada media, Senin (10/8).(Kiki/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mematangkan rencana pemasangan stiker labelisasi di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar mengatakan, rencana labelisasi merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumedang dalam Rapat Koordinasi Progres Pendaftaran Perlindungan Sosial Digital.

Baca Juga:Sambut Milangkala ke-76 Tanjungkerta, Ibu-Ibu Antusias Ikuti Senam BersamaPengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

“Pemasangan stiker ditujukan terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako,” kata Komar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Menurut dia, saat ini terdapat lebih dari 44.000 KPM PKH dan lebih dari 104.000 KPM Program Sembako di Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyiapkan sedikitnya 150.000 stiker untuk kedua program tersebut.

Namun, pelaksanaan labelisasi belum dilakukan. Pemkab Sumedang masih memprioritaskan pemetaan, validasi, dan sinkronisasi data penerima bantuan.

Data tersebut akan dikonsolidasikan dengan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk program bantuan pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk bantuan yang bersumber dari Dana Desa.

“Kita masih dalam tahap persiapan. Data harus disinkronkan terlebih dahulu agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Komar mengatakan labelisasi diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus mendorong penerima yang sudah mampu secara ekonomi untuk secara sukarela keluar dari kepesertaan bansos.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan inclusion error, yakni warga yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih menerima bantuan. Dengan berkurangnya penerima yang tidak lagi memenuhi syarat, kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat miskin yang lebih membutuhkan.

Baca Juga:Gotongroyong, Bank Sosial Tanpa ATMAPDESI Sumedang Soroti Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bansos 

“Pemasangan stiker ini diproyeksikan dapat memicu graduasi mandiri dari warga yang secara ekonomi sudah mampu. Dengan tumbuhnya kesadaran untuk mundur dari kepesertaan, kuota bantuan yang kosong dapat dialihkan kepada warga miskin lain yang lebih berhak namun belum tersentuh bantuan,” katanya.

Sebagai bahan persiapan, Pemkab Sumedang juga telah melakukan studi referensi ke Kabupaten Majalengka yang lebih dahulu menerapkan sistem labelisasi tersebut.

0 Komentar