Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasangi Stiker

Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasangi Stiker
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar berikan keterangan kepada media, Senin (10/8).(Kiki/Sumeks)
0 Komentar

Rencana labelisasi mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 1000/LJS/06/2019 tentang Labelisasi KPM PKH.

Sementara itu, kriteria penerima bansos juga mengacu pada Kepmensos Nomor 22 Tahun 2025. Penerima PKH dan BPNT menyasar kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4, sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan mencakup desil 1 hingga desil 5.

Selain sinkronisasi data, Pemkab Sumedang tengah menyiapkan payung hukum berupa Surat Edaran Bupati sebagai dasar operasional pelaksanaan labelisasi.

Baca Juga:Sambut Milangkala ke-76 Tanjungkerta, Ibu-Ibu Antusias Ikuti Senam BersamaPengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Pemerintah daerah juga berencana membentuk tim koordinasi lintas sektor. Pelibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dinilai penting agar proses pendataan, sosialisasi hingga pemasangan stiker dapat berjalan secara terarah.

Komar mengatakan pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan munculnya penolakan dari masyarakat. Karena itu, pendekatan persuasif dan sosialisasi akan dilakukan sebelum pemasangan stiker.

Unsur TNI dan Polri, melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, juga direncanakan dilibatkan untuk mendampingi pelaksanaan di lapangan sekaligus menjaga kondusivitas.

“Pelaksanaan labelisasi tidak akan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial semata. Pemerintah daerah berencana membentuk tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait lainnya,” ujarnya.

Pengadaan stiker dan penetapan anggaran juga tengah disiapkan. Pelaksanaan labelisasi nantinya dilakukan secara bertahap setelah data, regulasi, dan mekanisme teknis dinyatakan siap.

Pemkab Sumedang berharap kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi penanda rumah penerima bansos, tetapi mampu memperkuat transparansi dan pengawasan program perlindungan sosial.

“Pemerintah daerah berharap seluruh rangkaian persiapan tersebut dapat menghasilkan pelaksanaan labelisasi yang tertib, tepat sasaran, transparan, dan kondusif,” kata Komar. (kki)

0 Komentar