Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Kerja Sehari-hari

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Kerja Sehari-hari
SUMEDANGEKSPRES, Jakarta - Bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 dengan memperkuat komitmen menghadirkan layanan yang semakin pasti, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, Jakarta – Bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 dengan memperkuat komitmen menghadirkan layanan yang semakin pasti, mudah, dan dekat dengan masyarakat.

Peringatan yang berlangsung pada Kamis (24/09/2026) ini mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:Surat Sumbangan BPD DisoalEmpat Calon Bertarung di Pilkades Cigentur

Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam amanatnya sebagai inspektur upacara, Menteri Nusron menyatakan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan kepuasan masyarakat. Di momen ini, ia mengajak seluruh jajaran menyatukan fokus untuk mewujudkan visi tersebut.

“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron juga meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun di daerah untuk menegakkan standar waktu pelayanan secara transparan.

“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegas Menteri Nusron.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian meluncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026 lalu. Ketiganya adalah layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, dan Organisasi Berbasis Kewilayahan.

Setelah diluncurkan, layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau 96,3% dari seluruh Kantah secara nasional.

Baca Juga:Warga Pasirhuni Dapat Bantuan Air BersihMengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Layanan ini menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari. Sementara itu, layanan PERINTIS yang menargetkan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari, di momen HANTARU 2026 akan diperluas penerapannya hingga ke 109 Kantah.

Transformasi layanan dikuatkan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah, dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Setelah diterapkan di 10 Kantah pada tahap pertama, perubahan tersebut lanjut ke tahap kedua dengan merubah SOTK 50 Kantah.

0 Komentar