SUMEDANGEKSPRES, CIMANGGUNG – Pencabutan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimanggung yang mengatur sumbangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum mengakhiri persoalan. Ada dua pertanyaan yang kini mengemuka: apakah surat tersebut memang dapat ditutup dari publik, dan bagaimana status uang yang telanjur diberikan sebelum surat dicabut?
Praktisi hukum Suryadinata menilai surat BPD mengenai sumbangan tidak serta-merta dapat disebut sebagai dokumen rahasia negara. Menurut dia, status sebuah informasi harus dilihat berdasarkan dasar hukum pengecualiannya, bukan semata-mata karena dokumen tersebut merupakan surat internal pemerintahan.
“Surat dari BPD mengenai sumbangan sama sekali tidak termasuk kategori rahasia negara,” kata Suryadinata, Rabu (23/9).
Baca Juga:Empat Calon Bertarung di Pilkades CigenturWarga Pasirhuni Dapat Bantuan Air Bersih
Diketahui, berdasarkan Eppid Komisi Informasi, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan memiliki dasar dan mekanisme tertentu.
Penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pengujian konsekuensi dan ditetapkan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan.
UU KIP juga mengatur pengecualian terhadap informasi tertentu, termasuk memorandum atau surat antar-badan publik maupun intra-badan publik yang berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.
Artinya, keberadaan suatu surat sebagai dokumen pemerintahan tidak dengan sendirinya membuat seluruh isinya tertutup.
“Harus jelas, apa dasar hukum yang membuat surat itu dinyatakan rahasia atau dikecualikan. Jangan setiap surat pemerintahan kemudian disebut rahasia negara,” ujar Suryadinata.
Bagi Suryadinata, persoalan yang lebih penting justru berada pada substansi surat tersebut: adanya permintaan atau pemberian uang dalam proses Pilkades.
Apabila dana diberikan oleh calon kepala desa atau pendukung kepada panitia atau pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades, menurut dia, status pemberian tersebut perlu dilihat secara utuh.
Baca Juga:Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di DalamnyaPengawasan SPPG Diperkuat Wabup Minta Dapur MBG Tak Abaikan Higienitas
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain siapa pemberinya, siapa penerimanya, berapa nilainya, untuk kepentingan apa uang diberikan, apakah pemberian tersebut benar-benar sukarela, apakah ada permintaan sebelumnya, serta bagaimana dana tersebut dicatat dan digunakan.
“Kalau ada calon kepala desa memberikan uang kepada panitia dengan dalih sumbangan, tentu harus dilihat secara utuh tujuan dan mekanismenya,” kata Suryadinata.
