Ia menilai pemberian semacam itu perlu dicermati karena dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Bisa saja mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi, meskipun dibungkus dengan istilah sumbangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian praktisi hukum, bukan penetapan bahwa pemberian dalam kasus Pilkades Cimanggung telah memenuhi unsur gratifikasi atau suap.
Baca Juga:Empat Calon Bertarung di Pilkades CigenturWarga Pasirhuni Dapat Bantuan Air Bersih
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Dalam Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Karena itu, label “sumbangan” saja belum cukup untuk menentukan konsekuensi hukumnya. Unsur pemberian, penerima, hubungan dengan jabatan, tujuan pemberian, serta kewajiban penerima menjadi bagian yang harus diperiksa.
Persoalan tersebut semakin penting setelah surat BPD dicabut. Jika sebelumnya sudah ada uang yang diserahkan, publik membutuhkan penjelasan mengenai jumlah dan status dana tersebut.
Apakah uang masuk ke kas panitia? Apakah diterima secara pribadi oleh seseorang? Apakah sudah digunakan? Atau dikembalikan kepada pihak yang memberikan?
Pertanyaan tersebut berbeda dengan persoalan apakah surat BPD boleh dibuka kepada publik. Keduanya harus dipisahkan.
Dari sisi administrasi pemerintahan, pengelolaan arsip memang memiliki aturan tersendiri. Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 mengatur kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dan masih berstatus berlaku.
Namun, klasifikasi arsip tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi dokumen menjadi informasi rahasia. Status keterbukaan informasi tetap harus merujuk pada ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Baca Juga:Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di DalamnyaPengawasan SPPG Diperkuat Wabup Minta Dapur MBG Tak Abaikan Higienitas
Suryadinata juga mengingatkan bahwa bukan berarti seluruh isi surat otomatis harus dibuka tanpa pemeriksaan. Jika terdapat bagian yang memang memenuhi syarat sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik harus dapat menunjukkan dasar pengecualiannya.
“Yang harus dilihat adalah dasar hukumnya. Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar pengecualiannya. Bukan kemudian seluruh surat dinyatakan rahasia,” katanya.
Polemik dana sumbangan tersebut menjadi semakin relevan karena pembiayaan Pilkades Cimanggung sebelumnya masih menyisakan kebutuhan anggaran.
